Menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 060/U/1993 dan Nomor 080/U/1993, Kegiatan atau aktivitas ekstrakurikuler merupakan kegiatan atau aktivitas yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum di dalam susunan program sesuai dengan keadaan serta kebutuhan sekolah, serta dirancang dengan secara khusus supaya sesuai dengan faktor minat serta bakat siswa.
tujuan dari kegiatan atau aktivitas ekstrakurikuler diantaranya sebagai berikut :
seperti halnya dengan KB- TK Cahaya Nur yang juga memfasilitasi para siswa untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.